Hukum Syariah Dalam Berbisnis

Hukum Syariah Dalam Berbisnis
Ekonomi Syariah

RancaxPengertian bisnis secara umum adalah suatu lembaga yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, mencari profit, dan mencoba memuaskan keinginan para konsumen. Secara umum ada 4 input yang selalu digunakan oleh seluruh pelaku bisnis adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, modal, entrepreneurship atau yang dikenal dengan bisnis.

Sedangkan bisnis syariah Islam adalah segala bentuk bisnis dengan dibatasi oleh cara mendapatkan dan memberdayakan harta agar selalu halal dan menolak hal-hal yang bersifat haram.

Syariah berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang lurus. 

Menurut Fuqaha (para ahli hukum Islam), syariah atau syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hambanya-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan akhlak.

Yusanto dan Wijayakusuma (2002) mendefisinikan lebih khusus tentang bisnis islami merupakan aktivitas bisnis-ekonomi dengan berbagai bentuk yang tidak ada batasan dalam hal kepemilikan harta baik itu jasa maupun barang, namun dibatasi dalam hal cara memperoleh dan pendayagunaan harta lantaran aturan haram dan halal menurut Islam.

Hukum bisnis syariah juga diciptakan untuk menjamin keadilan dan kepastian, serta diharapkan dapat berperan untuk menjamin ketentraman warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan tujuan hidupnya. Salah satu aspek terpenting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang dapat mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu.

Sistem bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula, sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan tersebut.

Aturan-atuaran hukum Ekonomi Syariah.

Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari pada sekedar janji serta itikad baik saja.

Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya tidak memenuhi janjinya.

Sumber hukum Syariah

Sumber Hukum Bisnis Syariah adalah Al-Qur’an, Hadits (As-Sunnah), ijma’, dan Ijtihad atau Qiyas. Asas Hukum Bisnis Syariah meliputi, Asas Ilahiah atau Asas Tauhid, Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah), Asas keadilan ( Al’Adalah ), Asas persamaan atau Kesetaraan, Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidiq), Asas Tertulis (Al Kitabah), Asas Iktikad Baik (Asas Kepercayaan), Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan, tidak terdapat ketentuan dalam AL-Quran dan Al-Hadist, Asas Keseimbangan Prestasi, Asas Kepribadian (personalitas).

Bisnis yang Boleh dan yang Terlarang
Dalam qaidah fiqih terdapat suatu rumusan

”Al ashlu fi al asyya’ al ibahah hatta yadulla ad dalilu ala at tahriimi”

yaitu dalam hal muamalah hukum asal sesuatu adalah dibolehkan hingga ada dalil yang mengaharamkan. Untuk itu kaum muslimin cukup bertanya tentang apa yang dilarang. Kalau tidak ada larangan maka berarti hal tersebut dibolehkan. 

Akan tetapi untuk mengetahui sesuatu itu dilarang atau tidak dibolehkan maka kita harus berusaha untuk mengetahui atau mempelajari apakah ada larangan dalam syariat Islam.

Jangan di salah artikan, ”belum tahu hukum” tidak sama dengan ”tidak ada larangan”. Dalam qaidah fiqih dinyatakan

”al yaqiinu la yuzaalu bisysyaki”

ambil yang yakin tinggalkan yang ragu. Kalau setelah di selidiki hukum sesuatu ternyata memang tidak dilarang oleh Al Quran atau Hadis Nabi maka baru kita boleh mengatakan hukumnya mubah (boleh).

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

1. Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut

  • Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia. 
  • Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu. 
  • Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
  • Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja. 
  • Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang. 
  • Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti. 
  • Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). 
  • Islam melarang riba dalam segala bentuk.
  • Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah (Zainuddin Ali, 2008):

2. Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). 

Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal.

3. Tidak melakukan monopoli.

Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.

4. Menghindari jual-beli yang diharamkan. 

Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). 

Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).

Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84)


  • Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  • Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  • Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). 

Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: 

  1. Keselamatan keyakinan agama (al din).
  2. Kesalamatan jiwa (al nafs).
  3. Keselamatan akal (al aql).
  4. Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl).
  5. Keselamatan harta benda (al mal).

Manfaat Ekonomi Syariah

Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:

  1. Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
  2. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah. 
  3. Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah. 
  4. Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam. 
  5. Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil. 
  6. Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal. 

Dalam hukum Syariah tidak di benarkan membentuk peraturan yang ditujukan untuk menindas dan menyakiti pihak lain. Namun yang perlu diperhatikan adalah segala peraturan dan perundang-undangan yang dibuat harus ditempuh dengan cara-cara elengan dan demokratis.

Di Indonesia sudah ada beberapa undang-undang, peraturan dan lain sebagainya yang mengatur tentang ekonomi syariah, baik yang yang pengatur perbankan syariah, asuransi syariah, dan lain sebagainya, namun perlu disempurnakan terus menerus. 

Peraturan perundang-undangan itu harus dapat menegakkan asas-asas perbankan syariah, yang tentunya berbeda dengan perbankan konvensional.