Kupas Tuntas Tentang Ruqyah Dalam Islam
Ruqyah |
Secara umum ruqyah dapat diartikan sebagai pengobatan untuk sebagian orang yang meminta kesembuhan. Ruqyah adalah sebuah metode penyembuhan dengan cara membacakan sesuatu kepada orang yang sedang sakit. Biasanya yang dibaca adalah bacaan-bacaan dari surat Al-Qur’an dan juga as-sunnah.
Dalam hal ini orang-orang yang ingin atau mau diruqyah adalah orang yang mengalami sakit karena di gigit hewan buas seperti ular, dan ada juga yang lain seperti orang yang kemasukan jin alias kerasukan dengan harapan para orang yang sakit ini mendapat kesembuhan dengan perantara di ruqyah.
Makna ruqyah sendiri menurut Islam adalah doa-doa dan bacaan-bacaan yang mengandung sebuah permintaan pertolongan kepada Allah SWT untuk mencegah bala dan juga segala penyakit.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Isro ayat 82 yang memiliki arti :
“Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (Q.S Al-Isro 82)
Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Bacakan ruqyah-ruqyah kalian kepadaku, tidak apa-apa dengan ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan didalamnya.” (HR. Muslim).
A. Tata Cara Ruqyah
Ruqyah bukan pengobatan alternatif. Justru seharusnya menjadi pilihan pertama pengobatan tatkala seorang muslim tertimpa penyakit. Sebagai sarana penyembuhan, ruqyah tidak boleh diremehkan keberadaannya.
Dari yang biasa diketahui, jika akan melakukan pengobatan maka orang yang akan meruqyah akan membacakan suatu doa disertai dengan tiupan dari mulut ke dua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau sebaliknya yakni dari orang yang akan diruqyah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan.
“Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”.
Karena demikian pentingnya penyembuhan dengan ruqyah ini, maka setiap kaum Muslimin semestinya mengetahui tata cara yang benar, agar saat melakukan ruqyah tidak menyimpang dari kaidah syar’i.Tata cara meruqyah adalah sebagai berikut:
- Keyakinan bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah.
- Ruqyah harus dengan Al Qur’an, hadits atau dengan nama dan sifat Allah, dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat dipahami.
- Mengikhlaskan niat dan menghadapkan diri kepada Allah saat membaca dan berdoa.
- Membaca Surat Al Fatihah dan meniup anggota tubuh yang sakit. Demikian juga membaca surat Al Falaq, An Naas, Al Ikhlash, Al Kafirun. Dan seluruh Al Qur’an, pada dasarnya dapat digunakan untuk meruqyah. Akan tetapi ayat-ayat yang disebutkan dalil-dalilnya, tentu akan lebih berpengaruh.
- Menghayati makna yang terkandung dalam bacaan Al Qur’an dan doa yang sedang dibaca.
- Orang yang meruqyah hendaknya memperdengarkan bacaan ruqyahnya, baik yang berupa ayat Al Qur’an maupun doa-doa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya penderita belajar dan merasa nyaman bahwa ruqyah yang dibacakan sesuai dengan syariat.
- Meniup pada tubuh orang yang sakit di tengah-tengah pembacaan ruqyah. Masalah ini, menurut Syaikh Al Utsaimin mengandung kelonggaran. Caranya, dengan tiupan yang lembut tanpa keluar air ludah.
- Jika meniupkan ke dalam media yang berisi air atau lainnya, tidak masalah. Untuk media yang paling baik ditiup adalah minyak zaitun.
- Mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan. Apabila rasa sakit terdapat di seluruh tubuh, caranya dengan meniup dua telapak tangan dan mengusapkan ke wajah si sakit dengan keduanya.
- Bagi orang yang meruqyah diri sendiri, letakkan tangan di tempat yang dikeluhkan seraya mengatakan Bismillah dan do'a untuk kesembuhan.
- Bila penyakit terdapat di salah satu bagian tubuh, kepala, kaki atau tangan misalnya, maka dibacakan doa ruqyah untuk kesembuhan pada tempat tersebut.
- Apabila penyakit berada di sekujur badan, atau lokasinya tidak jelas, seperti gila, dada sempit atau keluhan pada mata, maka cara mengobatinya dengan membacakan ruqyah di hadapan penderita.
Apakah ruqyah hanya berlaku untuk penyakit-penyakit yang disebutkan dalam nash atau penyakit secara umum ?
Dalam hadits-hadits yang membicarakan terapi ruqyah, penyakit yang disinggung adalah pengaruh mata yang jahat (‘ain), penyebaran bisa racun (humah) dan penyakit namlah (humah).
Berkaitan dengan masalah ini, Imam An Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim.
“Maksudnya, ruqyah bukan berarti hanya dibolehkan pada tiga penyakit tersebut. Namun maksudnya bahwa Beliau ditanya tentang tiga hal itu, dan Beliau membolehkannya. Andai ditanya tentang yang lain, maka akan mengizinkannya pula. Sebab Beliau sudah memberi isyarat buat selain mereka, dan Beliau pun pernah meruqyah untuk selain tiga keluhan tadi”. (Shahih Muslim, 14/185, kitab As Salam, bab Istihbab Ar Ruqyah Minal ‘Ain Wan Namlah).
B. Ruqyah yang Dibolehkan dan Ruqyah yang Terlarang
Ruqyah dibolehkan apabila terpenuhi tiga syarat, apabila tidak terpenuhi maka terlarang, yaitu:
1. Meyakini bahwa ruqyah tersebut dapat bermanfaat dengan izin Allah ta’ala semata.
2. Tidak mengandung penyelisihan terhadap syari’at, yaitu syirik, bid’ah dan maksiat.
Ruqyah Syirkiyah. Ruqyah yang dimaksud dalam hal ini adalah ruqyah yang dilakukan sebagian orang dengan cara tidak membacakan doa dari bacaan Al-Qur’an. Biasanya hal seperti ini bisa dibilang praktek dukun, dan yang mereka baca adalah jampi-jampi atau mantra.
- Contoh ruqyah yang mengandung syirik seperti memohon kepada selain Allah ta’ala, adanya penyembelihan untuk selain Allah, menggunakan jimat sebagai medianya, dan lain-lain.
- Contoh ruqyah yang mengandung bid’ah seperti menciptakan bacaan-bacaan tertentu yang tidak berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, meruqyah secara berjama’ah, dan lain-lain.
- Contoh ruqyah yang menganduk maksiat seperti adanya campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa suatu alasan darurat, peruqyah menyentuh wanita yang diruqyah, berdua-duaan dengannya, dan lain-lain.
3. Menggunakan bahasa yang dipahami, yaitu ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mantra-mantra yang tidak dipahami maknanya. (Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/187).
C. Hukum Meruqyah dan Minta Ruqyah
Meruqyah orang yang sakit adalah termasuk amal shalih selama tidak mengandung perkara yang terlarang. Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma berkata,
“Seseorang dari kami pernah disengat oleh kalajengking, dan ketika itu kami sedang bermajelis bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka berkatalah seseorang: Wahai Rasulullah bolehkah aku meruqyah?
Rasulullah bersabda:
Barangsiapa diantara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaklah ia lakukan.” [HR. Muslim]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sendiri meruqyah para sahabat dan mengajarkan ruqyah kepada mereka. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meruqyah dengan bacaan ini:
“Adzhibil ba’sa Robban Naasi, bi yadikasy syifaau, laa kaasyifa lahu illaa Anta”
Hilangkanlah penyakit ini wahai Rabb di tangan-Mu kesembuhan, tidak ada yang dapat menyembuhkannya kecuali Engkau.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
D. Bacaan-bacaan Dalam Ruqyah
Beberapa bacaan ruqyah yang bersumber dari Alqur’an, diantaranya adalah :
Beberapa do’a yang dianjurkan dalam ruqyah, diantaranya adalah :
Ya Allah, Rabb bagi semua manusia, hilangkanlah rasa sakit, berilah kesembuhan, Engkau zat yang menyembuhkan tiada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tiada menimbulkan sakit sedikitpun.
Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan orang yang dengki, Allah yang memberi kesembuhan padamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu.
Saya mohon untuk kamu perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan. Dengan menyebut nama Allah yang dengan keagungan nama-Nya itu menjadikan sesuatu tidak berbahaya baik yang ada di langit atau di bumi, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Membaca Ayat Kursi pada saat akan tidur dan setelah salat fardhu. Selain itu juga membaca surat Al-Falaq, Al-Nas dan Al-Ikhlash setiap kali selesai salat subuh, salat maghrib, dan pada saat menjelang tidur.
Itulah pembahasan kita tentang ruqyah dalam islam tatacara dan hukumnya. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat, Wassalam.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sendiri meruqyah para sahabat dan mengajarkan ruqyah kepada mereka. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meruqyah dengan bacaan ini:
“Adzhibil ba’sa Robban Naasi, bi yadikasy syifaau, laa kaasyifa lahu illaa Anta”
Hilangkanlah penyakit ini wahai Rabb di tangan-Mu kesembuhan, tidak ada yang dapat menyembuhkannya kecuali Engkau.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
D. Bacaan-bacaan Dalam Ruqyah
Beberapa bacaan ruqyah yang bersumber dari Alqur’an, diantaranya adalah :
- Surat Al-Fatihah.
- Surat Al-Baqarah, ayat 1-5, 254-257 dan 284-286.
- Surat Ali-Imran ayat 1-9 dan ayat 18-19
- Surat An-Nisa ayat 115-121
- Surat Al-A’raf ayat 54-55
- Surat Al-Mu’minun ayat 115-118
- Surat Yasin ayat 1-12
- Surat As-Shaffat ayat 1-10
- Surat Ghafir ayat 1-3, dan masih banyak lagi.
Ya Allah, Rabb bagi semua manusia, hilangkanlah rasa sakit, berilah kesembuhan, Engkau zat yang menyembuhkan tiada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tiada menimbulkan sakit sedikitpun.
Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan orang yang dengki, Allah yang memberi kesembuhan padamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu.
Saya mohon untuk kamu perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan. Dengan menyebut nama Allah yang dengan keagungan nama-Nya itu menjadikan sesuatu tidak berbahaya baik yang ada di langit atau di bumi, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Membaca Ayat Kursi pada saat akan tidur dan setelah salat fardhu. Selain itu juga membaca surat Al-Falaq, Al-Nas dan Al-Ikhlash setiap kali selesai salat subuh, salat maghrib, dan pada saat menjelang tidur.
Itulah pembahasan kita tentang ruqyah dalam islam tatacara dan hukumnya. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat, Wassalam.
Post a Comment