Menjelaskan Tentang Ilmu Tafsir Dalam Islam

Menjelaskan Tentang Ilmu Tafsir Dalam Islam
Pengertian Ilmu Tafsir

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Ilmu Tafsir. Kandungan ayat Al-Qur’an perlu dipahami secara mendalam, dan oleh karenanya diperlukan tafsir. Beragam bentuk, pendekatan dan cara penafsiran telah ditunjukkan oleh para ahli tafsir (mufassir) dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dan ternyata belum memuaskan rasa haus para pecintanya untuk menggali makna yang terkandung di dalamnya.



Oleh karenanya, para mufassir (hingga kini) senantiasa berupaya menemukan kaedah penafsiran yang paling tepat untuk memahami kandungan (makna) Al-Qur’an dalam konteks ruang dan waktu yang berbeda.

Di dunia ini tak ada kitab yang penanganannya begitu banyak menuntut keahlian, begitu banyak meminta tenaga, waktu dan biaya, seperti dilakukan orang terhadap Al-Qur’an. Kalau kita lihat sepintas saja Al-Itqan Fî ‘Ulum al-Qur’an oleh as-Suyuthî (w. 911 H.), atau Kasyfuzh-Zhunun oleh Haji Khalifah (w. 1059 H.), sudah dapat kita ketahui betapa luas ilmu-ilmu Al-Qu’ran pada masa itu.

Dalam pembahasannya nanti, tidak hanya dibahas dari segi pengertiannya, tetapi juga berkaitan dengan metode-metode penafsiran, hukum dari ilmu tafsir, serta macam-macam tafsir.

Al-Qur’anul Karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluk sosial.

Sehingga berbahagia hidup di dunia dan di akhirat. Al-Qur’anul Karim dalam menerangkan hal-hal tersebut di atas, ada yang dikemukakan secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum warisan dan sebagainya,  dan ada pula yang dikemukakan secara umum dan garis besarnya saja.

Yang diterangkan secara umum dan dan garis-garis besarnya ini, ada yang diperinci dan dijelaskan oleh hadits-hadits nabi muhammad SAW , dan ada pula yang di arahkan pada kaum muslimin sendiri yang disebut ijtihad.

Begitu pula halnya tafsir al-qur’an kian berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir al-qur’an yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan tidak menyimpang dari hukum-hukum agama.

Pembahasan ini secara khusus ingin mencoba membahas persoalan mengenai Ilmu Tafsir. Apa makna dan pengertian Ilmu Tafsir dan ruang lingkupnya. Selain itu, akan dibahas juga mengenai metode ilmu tafsir serta banagimana hukumnya.

A. Pengertian Ilmu Tafsir Secara Bahasa.

Pengertian Tafsir secara Bahasa dan Istilah. Tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian. Tafsir dapat juga diartikan al-idlah wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan.

Pendapat lain menyebutkan bahwa kata ‘Tafsir‘ sejajar dengan timbangan (wazan) kata taf’il, diambil dari kata al-fasr yang berarti al-bayan (penjelasan) dan al-kasyf yang berarti membuka atau menyingkap, dan dapat pula diambil dari kata al-tafsarah, yaitu istilah yang digunakan untuk suatu alat yang biasa digunakan oleh dokter untuk mengetahui penyakit.

Dalam Alquran, kata “tafsir” diartikan sebagai “penjelasan”, hal ini sesuai dengan lafal tafsir yang terulang hanya satu kali, yakni dalam QS. Al-Furqan[25]: 33.

“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu dengan (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik penjelasannya”.

B. Pengertian Ilmu Tafsir Menurut Istilah.

Adapaun tafsir secara terminologis (istilah) terdapat beberapa pendapat yang dikemukakan oleh ulama, diantaranya :

1. Menurut Muhammad ibn Abdul ‘Azhim al-Zarqani.

Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an dari segi dilalahnya sesuai dengan yang dikehendaki Allah Ta’ala menurut kemampuan manusia.

2. Muhammad Badaruddin al-Zarkasyi.

Tafsir adalah ilmu untuk mengetahui kitab Allah (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menerangkan makna, hukum dan hikmah yang terkandung di dalamnya.

3. Abu Hayyan.

Tafsir adalah Pengetahuan yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Al-Qur’an tentang sesuatu yang ditunjuk oleh suatu lafaz, tentang hukum-hukumnya ketika ia menjadi kalimat tunggal, maupun ketika ia tersusun dalam kalimat dan makna-makna yang dikandungnya ketika tersusun serta hal-hal yang menyempurnakannya.

4. Al-Dzahabi.

Tafsir adalah pengetahuan yang membahas tentang maksud-maksud Allah (yang terkandung di dalam Al-Qur’an) sesuai dengan kemampuan manusia, maka ia mencukupkannya (meliputi segala aspek pengetahuan yang diperlukan) untuk memahami makna dan penjelasan dari maksud (Allah) itu.
Tafsir adalah rangkaian penjelasan dari suatu pembicaraan atau teks, dalam hal ini adalah Al-Qur’an atau penjelasan tentang ayat-ayat Al-Qur’an.

5. Menurut Al-Jurjani bahwa.

Tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Alquran dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun asbabun nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjukkan kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas.

6. Menurut Al-Maturidi bahwa.

Tafsir merupakan penjelasan yang pasti dari maksud satu lafal dengan persaksian bahwa Allah bermaksud demikian dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti melalui para periwayat yang adil dan jujur.

Kata tafsir hanya dijumpai satu kali dalam al-Qur’an, yaitu dalam surat al-Furqan : 33.

“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) suatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasan “. (al-Furqan ; 33)

Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ilmu lughat, nahwu,sharaf, ilmu balaghah, ushul fiqh dan dari ilmu asbabin nuzul, serta nasikh mansukh.

C. Tujuan Mempelajari Ilmu Tafsir

Tujuan dari mempelajari tafsir, ialah memahamkan makna–makna Al- Qur’an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya, dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Istilah tafsir merujuk pada menjelaskan atau menyingkap sesuatu yang tertutup, secara istilah tafsir menjelaskan makna-makna ayat al-Qur’an. Maka dari itu agar dapat memahami ajaran Al-Qur’an secara mendalam, tafsir akan menjelaskannya secara terperinci dan mendalam, tafsir akan menjelaskan makna-makna serta kata baik yang tersirat maupun yang tersurat, mengetahui apakah ayat tersebut termasuk ‘aam atau khas, tekstual atau kontekstual.

Serta dapat digunakan dalam mengambil kesimpulan, serta menentukan hukum. Begitu luasnya cakupan makna yang ada di dalam Al-Qur’an sehingga untuk memahami secara mendalam dan benar kita membutuhkan suatu alat atau instrumen dalam memahaminya, salah satunya yaitu ilmu tafsir agar dapat menjelaskan lebih rinci. Tafsir Al-Qur’an juga berfungsi untuk menghindari adanya kesalahan makna ayat-ayat Al-Qur’an, karena dalam satu kata saja bisa jadi memiliki beberapa makna atau arti.

Dari pengertian di atas, tafsir dan ilmu tafsir itu sangat berbeda. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut.

Tafsir adalah penjelasan atau keterangan tentang Al-Qur’an.Ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana cara menerangkan atau menafsirkan Al-Qur’an.Ilmu tafsir adalah sarana atau alatnya.Sedangkan tafsir adalah produk yang dihasilkan oleh ilmu tafsir.

Maka dengan demikian nyatalah bahwa, faidah yang kita dapati dalam mempelajari tafsir ialah “terpelihara dari salah dalam memahami Al-Qur’an”
Sedangkan maksud yang diharap dari mempelajarinya, ialah “mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Qur’an, hukum-hukumnya degan cara yang tepat”.

D. Macam-macam Tafsir.

Secara umum tafsir dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ro’yi. Dibawah ini kita jelaskan ada dua macam tafsir ini beserta hukumnya.

1. Tafsir bil ma’tsur

Adalah tafsir yang berlandaskan naqli yang shahih, dengan cara menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan sunnah, yang merupakan penjelas kitabullah. Atau dengan perkataan para sahabat yang merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kitabullah, atau dengan perkataan tabi’in yang belajar tafsir dari para sahabat.

Cara tafsir bil ma’tsur adalah dengan memakai atsar-atsar yang menjelaskan tentang makna suatu ayat, dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak ada faedahnya, selama tidak ada riwayat yang shohih tentang itu.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

“Wajib diketahui bahwa nabi telah menjelaskan makna-makna Al-Qur’an kepada para sahabat sebagaimana telah menjelaskan lafadz-lafadznya kepada mereka. Karena firman Allah”.dan “agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (QS. An-Nahl: 44).

Mencakup penjelasan lafadz-lafadz dan makna.

Hukum Tafsir bil Ma’tsur.

Tafsir bil ma’tsur adalah yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga dari penyelewengan makna kitabullah. Ibnu Jarir berkata, “Ahli tafsir yang paling tepat mencapai kebenaran adalah yang paling jelas hujjahnya terhadap sesuatu yang dia tafsirkan dengan dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah dengan khabar-khabar yang tsabit dari beliau dan tidak keluar dari perkataan salaf”.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

“Dan kita mengetahui bahwa Al-Qur’an telah dibaca oleh para sahabat,tabi’in dan orang-rang yang mengikuti mereka. Dan bahwa mereka paling tahu tentang kebenaran yang dibebankan Allah kepada Rasulullah untuk menyampaikannya”.

2. Tafsir bir Ro’yi.

Adalah Penafsiran yang dilakukan mufassir dengan menjelaskan ayat al-Qur'an berdasarkan pendapat atau akal. Para ulama menegaskan bahwa tafsir bi al-ra'yi ada yang diterima dan ada yang ditolak. Suatu penafsiran bi al-ra'yi dapat dilihat dari kualitas penafsirnya. Apabila ia memenuhi sejumlah persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tafsir, maka diterimalah penafsirannya. Jika tidak, maka ditolak penafsirannya. Di antara kitab tafsir bi al-ra'yi adalah kitab: Madarik tanzil wa Haqaiq al-ta'wil, karangan al-ustadz Mahmud al-Nasafi.

E. Berhati-hatilah Dalam Menafsirkan Al-Quran.

Adapun menafsirkan Al-Qur’an dengan akal semata, maka hukumnya adalah harom. Sebagaimana firman Allah.

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”. (QS. Al-Isro’: 36).

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berkata tentang Al-Qur’an dengan akalnya semata, maka hendaknya mengambil tempat duduknya di neraka”.

Karena inilah, banyak ulama salaf yang merasa berat menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an tanpa ilmu, sebagaimana dinukil dari Abu Bakar Ash-Shiddiq bahwa ia berkata.

“Bumi manakah yang bisa membawaku, dan langit manakah yang akan menaungiku jika aku mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an yang aku tidak punya ilmunya?”.

Dari Ibnu Abi Malikah bahwasanya Ibnu Abbas ditanya tentang suatu ayat yang jika sebagian di antara kalian ditanya tentu akan berkata tentangnya, maka ia enggan berkata tentangnya.  Berkata Ubaidullah bin Umar,

“Telah aku jumpai para fuqoha Madinah, dan sesungguhnya mereka menganggap besar bicara dalam hal tafsir. Di antara mereka adalah Salim bin Abdullah, Al-Qosim bin Muhammad, Sain bin Musayyib dan Nafi”.

Masyruq berkata,

“Hati-hatilah kalian dari tafsir, karena dia adalah riwayat dari Allah.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Secara umum, barang siapa yang berpaling dari madzhab sahabat dan tabi’in dan tafsir mereka kepada tafsir yang menyelisihinya, maka telah berbuat kesalahan, bahkan berbuat bid’ah (sesuatu hal yang baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah) dalam agama”.

F. Ruang Lingkup dan Macam-macam Metode Tafsir

Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia, paling tinggi kedudukannya dan luas cakupannya. Paling mulia, karena kemulian sebuah ilmu itu berkaitan dengan materi yang dipelajarinya, sedangkan ruang lingkup pembahasan ilmu tafsir berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil.

Dikatakan paling luas cakupannya, karena seorang ahli tafsir membahas berbagai macam disiplin ilmu, dia terkadang membahas akidah, fikih, dan akhlak. Di samping itu, tidak mungkin seseorang dapat memetik pelajaran dari ayat-ayat Al-Qur’an, kecuali dengan mengetahui makna-maknanya.

Ilmu Tafsir memiliki beberapa metodelogi :

1. Metode Tahlili (Analitik).

Metode tahlili adalah metode tafsir Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan mengurai berbagai sisinya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al Qur’an. Metode ini merupakan metode yang paling tua dan sering digunakan.

Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat, kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al Qur’an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fiqh, dalil syar’I, arti secara bahasa, norma-norma akhlak, dan lain sebagainya.

2. Metode Ijmali (Global).

Metode ini berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili, namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar. Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh tiap lapisan dan tingkatan ilmu kaum muslimin.

3. Metode Muqarran.

Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir, dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.

4. Metode Maudhui (Tematik).

Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan yang satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.

G. Hukum Mempelajari Ilmu Tafsir

Mempelajari ilmu tafsir hukumnya adalah wajib, berdasarkan firman Allah dalam Alquran.

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad : 29).

Dan Juga Firman-Nya

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? ” (QS. Muhammad : 24).

Dan sisi pendalilan dari ayat yang kedua bahwasanya Allah  telah mencela mereka yang tidak mau mentadabburi Al-Quran, dan mengisyaratkan bahwa hal tersebut merupakan tanda dikuncinya hati mereka, serta menghalangi masuknya kebaikan ke dalam hati .

H. Ilmu-Ilmu yang Dibutuhkan dalam Penafsiran Al-Qur’an (Ulum al-Qur’an).

Ilmu Mawathin al-nuzul Ilmu TawarikhIlmu Asbab al-nuzul Ilmu Qira’at Ilmu tajwid Ilmu Gharib al-qur’an Ilmu I’rabil qur’an Ilmu Wujuh wa al-nazhair Ilmu Ma’rifat al-muhkam wa al-mutasyabih Ilmu Al-Nasikh wa al-Mansukh Ilmu Bada’I al-qur’an Ilmu I’jaz al-qur’an.Ilmu Tanasub ayat al-qur’an.Ilmu Aqsam al-qur’an.Ilmu Amtsal al-qur’an.Ilmu Jidal al-qur’an.Ilmu Adab al-tilawah al-qur’an.

Sejarah Ilmu Tafsir.

Zaman NabiZaman SahabatZaman Tabi`inZaman Keemasan IslamZaman Kemunduran IslamZaman Kemajuan IslamZaman Modern.

I. Syarat Dan Adab Penafsiran Al-Quran.

Beraqidah shahihah, karena aqidah sangat pengaruh dalam menafsirkan al-Qur’an.Tidak dengan hawa nafsu semata, Karena dengan hawa nafsu seseorang akan memenangkan pendapatnya sendiri tanpa melilhat dalil yang ada. Bahkan terkadang mengalihkan suatu ayat hanya untuk memenangkan pendapat atau madzhabnya. Mengikuti urut-urutan dalam menafsirkan al-Qur’an seperti penafsiran dengan al-Qur’an, kemudian as-sunnah, perkataan para sahabat dan perkataan para tabi’in. Faham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena al-Qur’an turun dengan bahasa arab. Mujahid berkata; “Tidak boleh seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berbicara tentang Kitabullah (al-Qur’an) jikalau tidak menguasai bahasa arab“. Memiliki pemahaman yang mendalam agar bisa mentaujih (mengarahkan) suatu makna atau mengistimbat suatu hukum sesuai dengan nusus syari’ah, Faham dengan pokok-pokok ilmu yang ada hubungannya dengan al-Qur’an seperti ilmu nahwu (grammer), al-Isytiqoq (pecahan atau perubahan dari suatu kata ke kata yang lainnya), al-ma’ani, al-bayan, al-badi’, ilmu qiroat (macam-macam bacaan dalam al-Qur’an), aqidah shaihah, ushul fiqh, asbabunnuzul, kisah-kisah dalam islam, mengetahui nasikh wal mansukh, fiqh, hadits, dan lainnya yang dibutuhkan dalam menafsirkan.

J. Adab Seorang Mufassir (Ahli Tafsir).

Niatnya harus bagus, hanya untuk mencari keridloan Allah semata.Berakhlak mulia, agar ilmunya bermanfaat dan dapat dicontoh oleh orang lainMengamalkan ilmunya. Hati-hati dalam menukil sesuatu, tidak menulis atau berbicara kecuali setelah menelitinya terlebih dahulu kebenarannya. Berani dalam menyuarakan kebenaran dimana dan kapanpun dia berada.Tenang dan tidak tergesa-gesa terhadap sesuatu.

K. Kesimpulan Pembahasan Kita Tentang Ilmu Tafsir.

Al-Qur`an sebagai ”hudan-linnas” dan “hudan-lilmuttaqin”, maka untuk memahami kandungan al-Qur`an agar mudah diterapkan dalam pengamalan hidup sehari-hari deperlukan pengetahuan dalam mengetahui arti/maknanya, ta`wil, dan tafsirnya sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sehingga kehendak tujuan ayat al-Qur`an tersebut tepat sasarannya.

Terjemah, tafsir, dan ta`wil diperlukan dalam memahami isi kandungan ayat-ayat al-Qur`an yang mulia. Pengertian terjemah lebih simpel dan ringkas karena hanya merubah arti dari bahasa yang satu ke bahasa yang lainnya.

Sedangkan istilah tafsir lebih luas arti kata terjemah dan ta’wil , dimana segala sesuatu yg berhubungan dengan ayat, surat, asbaabun nuzul, dan lain sebagainya dibahas dalam tafsir yg bertujuan untuk memberikan kepahaman
isi ayat atau surat tersebut, sehingga mengetahui maksud dan kehendak firman-firman Allah SWT tersebut.

Sekian pembahasan kita kali ini tentang apa itu Ilmu Tafsir dalam islam, smoga pembahasan kita ini bisa bermanfaat.