6 Golongan PKI di Indonesia Yang Diadili Versi Kopkamtib
G.30.S/PKI atau dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 PKI, telah menimbulkan banyak korban tak bersalah.
Alhasil akibat peristiwa berdarah itu, banyak orang yang diduga berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dikenai berbagai macam hukuman.
Hukuman bagi anggota PKI dikenakan baik melalui proses persidangan maupun tidak. Sanksi hukumannya pun beragam, mulai dari diasingkan hingga dihukum mati
Sebagaimana dinukil dari Buku “Mengadili Korban: Praktek Pembenaran Terhadap Kekerasan Negara” karya Samuel Gultom, setidaknya ada enam golongan PKI versi Kopkamtib pasca peristiwa berdarah itu.
Berikut ke enam golongan PKI, seperti disitat dari Hukum Online:
1. Golongan PKI A
Golongan A adalah orang-orang yang dinilai terlibat langsung dalam pemberontakan G.30.S/PKI, baik di pusat maupun di daerah. Mayoritas mereka adalah tokoh-tokoh kunci PKI.
Golongan A ada yang diproses secara hukum ke Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk tingkat pusat, dan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) untuk tingkat daerah.
Namun Amnesty International pernah mencatat bahwa pada tahun 1976, masih ada sekitar 1.745 tahanan politik golongan A yang tidak diajukan ke Pengadilan.
2. Golongan PKI B
Golongan B tidak terlibat langsung dalam peristiwa G.30.S. Mereka yang diklasifikasikan sebagai golongan B adalah orang-orang yang telah disumpah, atau menurut saksi telah menjadi anggota PKI atau pengurus organisasi masyarakat (ormas) yang seasas dengan PKI. Mereka yang dinilai menghambat usaha penumpasan G.30.S/PKI, juga termasuk ke dalam golongan ini.
Pemerintah adalah melakukan pemisahan dari masyarakat terhadap golongan ini, dengan cara mengumpulkan mereka di dalam satu tempat. Tujuannya adalah mengamankan mereka dari kemarahan-kemarahan rakyat, dan mencegah jangan sampai mereka melakukan kegiatan yang menghambat upaya penertiban keamanan yang dilakukan pemerintah.
Samuel Gultom, dalam bukunya memaparkan bahwa golongan B ini akhirnya “diputuskan” dibuang ke Pulau Buru. Gultom menyebutkan vonis atas golongan B ini dilakukan tanpa melalui proses pengadilan.
3. Golongan PKI C
Kopkamtib mengklasifikasikan orang-orang ke dalam golongan C ini setidaknya berkaitan dengan tiga kondisi.
Pertama, mereka yang pernah terlibat dalam pemberontakan PKI-Madiun (golongan C-1).
Kedua, anggota ormas seasas dengan PKI (golongan C-2).
Ketiga, mereka yang bersimpati atau telah terpengaruh sehingga menjadi pengikut PKI (golongan C-3).
Sama seperti golongan B, orang-orang yang masuk ke dalam golongan C juga tidak diproses ke pengadilan.
Pada Juni 1975, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C. Dalam Keppres berisi delapan pasal ini, Presiden Soeharto memberikan “petunjuk” bagaimana memperlakukan mereka yang pernah masuk ke dalam kategori golongan C ini.
Keppres No. 28 Tahun 1975 ini pernah diuji ke Mahkamah Agung oleh 188 warga Kebumen yang dicap sebagai Golongan C. Namun, permohonan mereka tidak diterima oleh MA pada 2014 lalu.
Lalu, pada 1976, pemerintah mempertimbangkan orang-orang golongan C ini dipulihkan hak pilihnya dalam pemilu. Presiden Soeharto menerbitkan Keppres Nomor 20 Tahun 1976 tentang Tata Cara Penelitian dan Penilaian terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang Dapat Dipertimbangkan Penggunaan Hak Memilihnya, serta Pengesahannya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
4. Golongan PKI D dan E
Sedangkan, Golongan D dan E adalah orang-orang yang terlanjur ditangkap tetapi tidak termasuk ke dalam golongan A, B maupun C. Belakangan, Golongan D dan E ini diubah namanya menjadi Golongan X dan Y.
5. Golongan PKI F
Golongan F ini adalah golongan termuda dibanding golongan-golongan lainnya. Golongan F ini baru dibuat pada awal 1970-an.
“Golongan F adalah mereka yang dituduh punya hubungan dengan aksi G.30.S tapi belum tertangkap,” sebut Samuel.
By Rifki M Firdaus on 19 September 2017
Alhasil akibat peristiwa berdarah itu, banyak orang yang diduga berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dikenai berbagai macam hukuman.
Hukuman bagi anggota PKI dikenakan baik melalui proses persidangan maupun tidak. Sanksi hukumannya pun beragam, mulai dari diasingkan hingga dihukum mati
Pemberian sanksi yang beragam, erat kaitannya dengan penggolongan orang-orang PKI yang diklasifikasikan oleh Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Sebagaimana dinukil dari Buku “Mengadili Korban: Praktek Pembenaran Terhadap Kekerasan Negara” karya Samuel Gultom, setidaknya ada enam golongan PKI versi Kopkamtib pasca peristiwa berdarah itu.
Berikut ke enam golongan PKI, seperti disitat dari Hukum Online:
1. Golongan PKI A
Golongan A adalah orang-orang yang dinilai terlibat langsung dalam pemberontakan G.30.S/PKI, baik di pusat maupun di daerah. Mayoritas mereka adalah tokoh-tokoh kunci PKI.
Golongan A ada yang diproses secara hukum ke Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk tingkat pusat, dan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) untuk tingkat daerah.
Namun Amnesty International pernah mencatat bahwa pada tahun 1976, masih ada sekitar 1.745 tahanan politik golongan A yang tidak diajukan ke Pengadilan.
2. Golongan PKI B
Golongan B tidak terlibat langsung dalam peristiwa G.30.S. Mereka yang diklasifikasikan sebagai golongan B adalah orang-orang yang telah disumpah, atau menurut saksi telah menjadi anggota PKI atau pengurus organisasi masyarakat (ormas) yang seasas dengan PKI. Mereka yang dinilai menghambat usaha penumpasan G.30.S/PKI, juga termasuk ke dalam golongan ini.
Pemerintah adalah melakukan pemisahan dari masyarakat terhadap golongan ini, dengan cara mengumpulkan mereka di dalam satu tempat. Tujuannya adalah mengamankan mereka dari kemarahan-kemarahan rakyat, dan mencegah jangan sampai mereka melakukan kegiatan yang menghambat upaya penertiban keamanan yang dilakukan pemerintah.
Samuel Gultom, dalam bukunya memaparkan bahwa golongan B ini akhirnya “diputuskan” dibuang ke Pulau Buru. Gultom menyebutkan vonis atas golongan B ini dilakukan tanpa melalui proses pengadilan.
3. Golongan PKI C
Kopkamtib mengklasifikasikan orang-orang ke dalam golongan C ini setidaknya berkaitan dengan tiga kondisi.
Pertama, mereka yang pernah terlibat dalam pemberontakan PKI-Madiun (golongan C-1).
Kedua, anggota ormas seasas dengan PKI (golongan C-2).
Ketiga, mereka yang bersimpati atau telah terpengaruh sehingga menjadi pengikut PKI (golongan C-3).
Sama seperti golongan B, orang-orang yang masuk ke dalam golongan C juga tidak diproses ke pengadilan.
“Golongan C umumnya ‘diberi bimbingan’ dan kemudian dilepaskan setelah untuk beberapa lama ditahan,” pungkas Samuel Gultom.
Pada Juni 1975, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C. Dalam Keppres berisi delapan pasal ini, Presiden Soeharto memberikan “petunjuk” bagaimana memperlakukan mereka yang pernah masuk ke dalam kategori golongan C ini.
Keppres No. 28 Tahun 1975 ini pernah diuji ke Mahkamah Agung oleh 188 warga Kebumen yang dicap sebagai Golongan C. Namun, permohonan mereka tidak diterima oleh MA pada 2014 lalu.
Lalu, pada 1976, pemerintah mempertimbangkan orang-orang golongan C ini dipulihkan hak pilihnya dalam pemilu. Presiden Soeharto menerbitkan Keppres Nomor 20 Tahun 1976 tentang Tata Cara Penelitian dan Penilaian terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang Dapat Dipertimbangkan Penggunaan Hak Memilihnya, serta Pengesahannya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
4. Golongan PKI D dan E
Sedangkan, Golongan D dan E adalah orang-orang yang terlanjur ditangkap tetapi tidak termasuk ke dalam golongan A, B maupun C. Belakangan, Golongan D dan E ini diubah namanya menjadi Golongan X dan Y.
5. Golongan PKI F
Golongan F ini adalah golongan termuda dibanding golongan-golongan lainnya. Golongan F ini baru dibuat pada awal 1970-an.
“Golongan F adalah mereka yang dituduh punya hubungan dengan aksi G.30.S tapi belum tertangkap,” sebut Samuel.
By Rifki M Firdaus on 19 September 2017
Post a Comment